Administrasi ( Tupoksi )
1. Kasi Pemerintahan : bertugas menangani tentang kependudukan yang berkaitan dengan jumlah penduduk yang ada.
2. Kaur Keuangan : bertugas menangani tentang keuangan Desa, baik berupa bantuan dari Pemerintah maupun dari hasili - hasil yang lain.
3. Kaur TU & Umum : bertugas menangani tentang surat menyurat baik surat keluar maupun surat masuk
4. Kasi Kesra : bertugas menangani tentang pernikahan, mencatat kelahiran dan kematian
5. Kaur Perencanaan : bertugas menangani tentang pembangunan, meningkatkan penghasilan warga baik dari sektor pertanian , peternakan, perdagangan, maupun dari perikanan.
6. Kasi Pelayanan : bertugas menjaga keamanan wilayah agar desa tersebut selalu dalam kondisi aman.tentram dan damai.
7. Kepala Dusun : bertugas hampir sama dengan Kepala Desa namun bedanya disini Kepala Dusun ada pada wilayah kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar