Administrasi ( Tupoksi )

Administrasi ( Tupoksi )

1.  Kasi Pemerintahan :  bertugas menangani tentang kependudukan yang berkaitan dengan jumlah penduduk yang ada.

2.  Kaur Keuangan          :  bertugas menangani tentang keuangan Desa, baik berupa bantuan dari Pemerintah maupun dari hasili - hasil yang lain.

3.  Kaur TU & Umum                :  bertugas menangani tentang surat menyurat baik surat keluar maupun surat masuk

4.  Kasi Kesra                 :  bertugas menangani tentang pernikahan, mencatat kelahiran dan kematian

5. Kaur Perencanaan              :  bertugas menangani tentang pembangunan, meningkatkan penghasilan warga baik dari sektor pertanian , peternakan, perdagangan, maupun dari perikanan.

6. Kasi Pelayanan         : bertugas menjaga keamanan wilayah agar desa tersebut selalu dalam kondisi aman.tentram dan damai.

7. Kepala Dusun               : bertugas hampir sama dengan Kepala Desa namun bedanya disini Kepala Dusun ada pada wilayah kecil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar